Muara tebo-Setelah di Periksa selama 5 jam dengan status tersangka kasus proyek jalan Padang lamo H.ismail ibrahim rabu sore ( 15/06/2022 ). Resmi di tahan oleh penyidik kejaksaan negeri Tebo.
Dari pantaun di lapangan, H.ismail di Periksa pada pukual 11.00 wib sampai pukul 14.00 wib. Setelah itu tampak di lakukan pemerksaan kesehatan Dan langsung di giring kelembaga permasyarakatan kelas II B kabupaten Tebo untuk dilakukan penahanan.
Diketahui berita sebelumnya, adapun ketiga orang tersebut yakni, H. Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK dan juga selaku Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji dalam Press Releasnya pada kamis (14/04/2022). Ia mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan padang lamo fiktif sebesar Rp 7, 3 M, ” ungkap Dinar Kripsiaji, dalam Press Releasnya, Kamis (14/04/2022).
Dikatakan Dinas Kripsiaji, saat ini pihaknya akan menaikan prosesnya ketahap penyidikan dan akan memeriksa yang dimulai dari anggaran tahun 2019. Selanjutnya, untuk mengetahui kerugian Negara yang ditimbulkan pihaknya masih menunggu penghitungan BPKP.
“Untuk ketiga tersangka belum kita lakukan penahanan, kita masih menunggu yang bersangkutan kooperatif, jika nanti tidak koperatif akan dijemput paksa, ” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi